Foto : Ilwan Nehe |
Menarik untuk di bahas ketika ada pemberitaan atas dugaan keterlibatan Pak Marinus Gea dalam kasus penipuan jual beli tanah terhadap ibu rumah tangga Roslina Hulu. Dalam undangan pers yang tersebar di Whatsapp di sampaikan langsung oleh kuasa hukum ibu roslina hulu menyatakan bahwa Pak Marinus Gea melakukan tindak pidana penipuan atas transaksi jual beli tanah milik Ibu Roslina Hulu sampai pada tahap balik nama akta jual beli, Pak Marinus Gea tidak membayar sepeserpun kepada Ibu Roslina.
Berbeda pandangan dengan Tim Kuasa Hukum Pak Marinus dalam jumpa persnya di media suaranusantara.com menyatakan bahwa persoalan kasus ini bermula ketika Pak Marinus Gea membeli dua bidang tanah milik ibu roslina hulu dengan harga Rp. 1.159.200.000 (satu miliar seratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) dengan Dp (uang muka) 200 juta. Dengan sikap yang baik Pak Marinus Gea membuat legitimasi akta jual beli tersebut di kantor notaris PPAT Darius Duhuaro Gulo SH dengan jelas tertera luas tanah versi pihak Ibu Rosliana di dalam sertifikat aslinya.
Catatan saya dalam kasus ini bahwa mari menghormati BPN sebagai lembaga yang sah.
Sebagai Negara Hukum maka seharusnya kita percaya dengan aturan hukum yang berlaku. Misalnya dalam transaksi Akta jual beli tanah mempunyai lembaga yang sah yaitu Lembaga BADAN PERTANAHAN NASIONAL dengan melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dari sebelas tugas dan fungsi BPN tersebut saya mengutip salah satu tugas pokoknya : “Perumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang survei,pengukuran,dan pemetaan". Dan ketentuan ini di lakukan oleh Pak Marinus Gea untuk keterlibatan BPN dalam sengketa Akta Jual Beli tanah milik Ibu Roslina Hulu.
Hasil Survei dualisme
Dalam sertifikat asli hasil survei pihak Ibu Roslina disebutkan bahwa luasnya lahan 7.086 m2 (Tujuh Ribu Delapan Puluh enam meter persegi) dan hasil survei pemetaan,pengukuran Badan Pertanahan Nasional luas tanah tersebut hanya 5.742 m2 (lima ribu tujuh ratus empat puluh dua meter persegi) dari hasil survei tersebut terdapat kejanggalan atau selisih luas tanah sekitar 1.344 m2 (seribu tiga ratus empat puluh empat meter persegi). Hasil survei siapakah yang lebih pantas di percaya ? Secara pribadi saya lebih menghargai hasil survei pemetaan Badan Pertanahan Nasional karena sesuai dengan tugas pokoknya dan lembaga yang sah.
Kesimpulan saya dari kasus sengketa tersebut bahwa tidak membenarkan Pak Marinus Gea melakukan tindak pidana bahkan beliau korban dari penipuan atas kesalahan penjualan tanah dengan data yang tidak sesuai.
Menurut saya terlalu prematur politisi dari Fraksi PDIP ini di tuduh sebagai aktor utama dalam penipuan sengketa tanah milik Ibu Roslina Hulu dan perkara ini tidak lepas dari kepentingan-kepentingan kelompok untuk berusaha membuat Karir dan Reputasi Pak Marinus Gea cacat di mata masyarakat khusunya masyarakat kepulauan Nias.
Saya berharap dari semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk sama-sama mengambil sikap beraudiensi , berdialog untuk mencari jalan keluar dalam penyelesaian masalah ini dan menghormati hasil survei badan Pertanahan Nasional sesuai dengan tugas dan wewenangnya serta menghargai keputusan-keputusan hukum yang berlaku.
Terimakasih
YA'AHOWU
Terimakasih
YA'AHOWU
2 Komentar
Telah hadir di bolavita deposit via pulsa telkomsel dan XL
BalasHapusdan banyak bonus2 mendarik lain nya min depo 25 rbu bisa jadi jutawan
ayo segera daftar dan buktikan sendiri www.s128.net
info lbh lanjut:
whatup : +62812-2222-995
Panduan Bermain Platinum Hounds Sbobet Ayo Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Berlimpah !!!
BalasHapus